Pasang Iklan
5.01.2009
SERTIFIKASI: 15.118 Guru Dapat Tunjangan Profesi
Author: Customs One Zone
| Posted at: Jumat, Mei 01, 2009 |
Filed Under:
berita
|
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengalokasikan dana untuk 15.118 orang guru yang lulus sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi. Di lain pihak, Kanwil Depag sedang memverifikasi 3.878 guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tunjangan profesi guru Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Novia Asri, didampingi pemegang uang muka kegiatan (PUMK) Deden Sadariah, mengatakan pihaknya sudah membayarkan tunjangan profesi guru pada Januari--Maret 2009. Sedang untuk pembayaran triwulan kedua akan dilakukan Juni mendatang.
"Kami hanya mendapat tugas menyalurkan tunjangan profesi kepada guru. Sedang untuk proses sertifikasi dan penilaian dilakukan LPMP bersama Unila," kata Novia Asri di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Jumat (1-5).
Dia mengatakan pihaknya mendapatkan usulan dinas kabupaten/kota mengenai guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Setelah semua usulan lengkap dan tidak ada masalah lagi, Dinas Pendidikan segera mencairkan tunjangan profesi setiap tiga bulan sekali.
Sementara itu, saat ditemui di tempat terpisah, Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Kanwil Depag Lampung, Abdurahman, mengatakan pihaknya sedang memverifikasi 3.878 guru PNS dan non PNS, dengan perincian, guru PNS 2.936 orang dan guru non-PNS sebanyak 942 orang.
"Kami targetkan bulan Mei ini verifikasi selesai dan pada Juni tunjanga profesi untuk guru yang lulus sertifikasi tahun 2006, 2007 dan 2008 bisa dibayarkan," kata Rahman di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi minimal harus mengajar 24 jam sepekan. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut otomatis tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. "Kita sudah membayarkan tunjangan profesi untuk 77 guru yang lulus sertifikasi tahun 2006 dan 2007," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, pencairan tunjangan profesi guru keagamaan menunggu verifikasi tim Kanwil Depag daerah masing-masing. Hal itu mengantisipasi agar tunjangan profesi yang diberikan tepat sasaran.
Direktur Pendidikan Madrasah Departemen Agama Firdaus Basyuni mengatakan beberapa daerah seperti Jawa Timur sudah mulai mencairkan tunjangan profesi untuk guru keagamaan. "Kami sudah mengirimkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses pencairan tunjangan profesi guru kepada Kanwil Depag masing-masing," kata dia di sela-sela kunjungan Menteri Agama ke MAN I Bandar Lampung, Senin (27-4).
Dia mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang berhak menerima tunjangan profesi. Salah satunya sang guru harus mengajar minimal 24 jam seminggu.
Jika jam pelajaran yang ada di sekolah utama tidak memenuhi, guru yang bersangkutan bisa menambah jam mengajar di sekolah lain. Guru tersebut harus mengajar minimal 16 jam di sekolah utama, dan sisanya bisa ditambah dengan mengajar di sekolah lain. Jika guru yang lulus sertifikasi tidak memenuhi jam mengajar 24 jam, yang bersangkutan tidak akan dicairkan tunjangan profesinya.
Menurut Firdaus, pihaknya belum mencairkan tunjangan profesi kepada guru baik PNS maupun non-PNS karena masih menunggu peraturan presiden terkait hal tersebut. Namun, sambil menunggu terbitnya perpres, pihaknya mencairkan tunjangan profesi berdasar pada surat edaran dari Menteri Keuangan. n UNI/S-1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda...