Pasang Iklan

5.01.2009

Flu babi

Flu babi (Inggris:Swine influenza) adalah kasus-kasus influensa yang disebabkan oleh virus Orthomyxoviridae yang endemik pada populasi babi. Galur virus flu babi yang telah diisolasi sampai saat ini telah digolongkan sebagai Influenzavirus C atau subtipe genus Influenzavirus A[1] Babi dapat menampung virus flu yang berasal dari manusia maupun burung, memungkinkan virus tersebut bertukar gen dan menciptakan galur pandemik. Flu babi menginfeksi manusia tiap tahun dan biasanya ditemukan pada orang-orang yang bersentuhan dengan babi, meskipun ditemukan juga kasus-kasus penularan dari manusia ke manusia.[2] Gejala virus termasuk demam, disorientasi, kekakuan pada sendi, muntah-muntah, dan kehilangan kesadaran yang berakhir pada kematian[3] Flu babi diketahui disebabkan oleh virus influenza A subtipe H1N1[4] H1N2,[4] H3N1,[5] H3N2,[4] and H2N3.[6] Di Amerika Serikat, hanya subtipe H1N1 lazim ditemukan di populasi babi sebelum tahun 1998. Namun sejak akhir Agusuts 1998, subtipe H3N2 telah diisolasi juga dari babi. Tanda dan gejala Menurut Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat, gejalan influensa ini mirip dengan influensa. Gejalanya seperti demam, batuk, sakit pada kerongkongan, sakit pada tubuh, kepala, panas dingin, dan lemah lesu. Beberapa penderita juga melaporkan buang air besar dan muntah-muntah. Pergantian nama Penamaan jenis penyakit ini dianggap salah oleh berbagai kalangan, karena telah membuat salah tafsir masyarakat - bahwa babi dapat menularkan penyakit ini kepada manusia. Untuk itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengganti nama penyakit ini dengan Influensa A (H1N1) mulai 30 April 2009 lalu.

SERTIFIKASI: 15.118 Guru Dapat Tunjangan Profesi

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengalokasikan dana untuk 15.118 orang guru yang lulus sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi. Di lain pihak, Kanwil Depag sedang memverifikasi 3.878 guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tunjangan profesi guru Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Novia Asri, didampingi pemegang uang muka kegiatan (PUMK) Deden Sadariah, mengatakan pihaknya sudah membayarkan tunjangan profesi guru pada Januari--Maret 2009. Sedang untuk pembayaran triwulan kedua akan dilakukan Juni mendatang. "Kami hanya mendapat tugas menyalurkan tunjangan profesi kepada guru. Sedang untuk proses sertifikasi dan penilaian dilakukan LPMP bersama Unila," kata Novia Asri di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Jumat (1-5). Dia mengatakan pihaknya mendapatkan usulan dinas kabupaten/kota mengenai guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Setelah semua usulan lengkap dan tidak ada masalah lagi, Dinas Pendidikan segera mencairkan tunjangan profesi setiap tiga bulan sekali. Sementara itu, saat ditemui di tempat terpisah, Kepala Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Kanwil Depag Lampung, Abdurahman, mengatakan pihaknya sedang memverifikasi 3.878 guru PNS dan non PNS, dengan perincian, guru PNS 2.936 orang dan guru non-PNS sebanyak 942 orang. "Kami targetkan bulan Mei ini verifikasi selesai dan pada Juni tunjanga profesi untuk guru yang lulus sertifikasi tahun 2006, 2007 dan 2008 bisa dibayarkan," kata Rahman di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Dia mengatakan guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi minimal harus mengajar 24 jam sepekan. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut otomatis tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. "Kita sudah membayarkan tunjangan profesi untuk 77 guru yang lulus sertifikasi tahun 2006 dan 2007," kata dia. Sebelumnya diberitakan Lampung Post, pencairan tunjangan profesi guru keagamaan menunggu verifikasi tim Kanwil Depag daerah masing-masing. Hal itu mengantisipasi agar tunjangan profesi yang diberikan tepat sasaran. Direktur Pendidikan Madrasah Departemen Agama Firdaus Basyuni mengatakan beberapa daerah seperti Jawa Timur sudah mulai mencairkan tunjangan profesi untuk guru keagamaan. "Kami sudah mengirimkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses pencairan tunjangan profesi guru kepada Kanwil Depag masing-masing," kata dia di sela-sela kunjungan Menteri Agama ke MAN I Bandar Lampung, Senin (27-4). Dia mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang berhak menerima tunjangan profesi. Salah satunya sang guru harus mengajar minimal 24 jam seminggu. Jika jam pelajaran yang ada di sekolah utama tidak memenuhi, guru yang bersangkutan bisa menambah jam mengajar di sekolah lain. Guru tersebut harus mengajar minimal 16 jam di sekolah utama, dan sisanya bisa ditambah dengan mengajar di sekolah lain. Jika guru yang lulus sertifikasi tidak memenuhi jam mengajar 24 jam, yang bersangkutan tidak akan dicairkan tunjangan profesinya. Menurut Firdaus, pihaknya belum mencairkan tunjangan profesi kepada guru baik PNS maupun non-PNS karena masih menunggu peraturan presiden terkait hal tersebut. Namun, sambil menunggu terbitnya perpres, pihaknya mencairkan tunjangan profesi berdasar pada surat edaran dari Menteri Keuangan. n UNI/S-1
 

Cari Tahu...


Banner

BLOGNYA ONEDEE Copyright © 2009 Community is Designed by Bie

world.gif Pictures, Images and Photos